|
|
Hinca Panjaitan, Ketua Komdis PSSI (VIVAnews) |
|
VIVAnews-Komisi Disiplin (Komdis) PSSI bergerak cepat dalam menyikapi kasus pengeroyokan yang menimpa wasit Muzair Usman pada lanjutan Kompetisi Divisi Utama, antara Persibom vs PSIR Rembang, di Stadion Gelora Ambang Bolaang Mongondow, Rabu, 12 November 2008. Hasilnya, tiga pemain PSIR yang terlibat pengeroyokan divonis tak bisa tampil di sepak bola nasional selama seumur hidup.
Tiga pemain tersebut adalah, Tadis Suryanto (nomor punggung 9), Yongki Rantung (25), Stevie Kusoi (13). Ketiga pemain itu divonis bersalah dalam sidang darurat yang dihadiri Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan dan empat anggotanya, Joko Driyono, Albert Simandjuntak, Bernard Limbong, dan M. Nigara di Jakarta, Kamis, 13 November 2008.
“Putusan komdis ini juga sudah dilaporkan kepada Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid,” ujar Hinca kepada Artha Tidar, wartawan GOSport, Kamis, 13 November 2008.
• VIVAnews